Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 79/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 79/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/11/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia, sedangkan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 780,26/MT dan harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.442,33/MT. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, Kayu dan Kulit, serta Biji Kakao ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto < 20 kg ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)