Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 1/2013 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2013Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku25 Juli 2013
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mewujudkan keserasian pemanfaatan ruang yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis. Pembangunan menara telekomunikasi harus mengikuti rencana tata ruang wilayah kota dan rencana detail tata ruang wilayah kota, serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, catu daya, dan identitas hukum yang jelas.

Penyedia menara wajib mengasuransikan menaranya dan menjamin seluruh risiko/kerugian yang ditimbulkan. Walikota menetapkan zona larangan pembangunan menara berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota dan rencana detail tata ruang wilayah kota. Untuk efisiensi, bangunan menara dapat digunakan secara bersama maksimal oleh tiga penyelenggara telekomunikasi. Penggunaan menara bersama dilarang saling menimbulkan interferensi yang merugikan. Sebelum melaksanakan pembangunan menara, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Walikota atau pejabat berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan menara telekomunikasi. Masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang dan mengajukan keberatan terhadap pembangunan menara yang tidak sesuai. Setiap orang atau badan usaha wajib menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai IMB.

1. Penyediaan Menara yang telah memiliki IMB namun belum membangun menaranya sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 2. Penyediaan menara telekomunikasi yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Menara telekomunikasi yang dibangun dan lokasi sesuai dengan rencana tatar ruang wilayah kota dan / atau rencana detail tata ruang wilayah kota dapat digunakan sebagai menara bersama.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pembangunan menara tanpa IMB diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.