di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 1/2013 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mewujudkan keserasian pemanfaatan ruang yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis. Pembangunan menara telekomunikasi harus mengikuti rencana tata ruang wilayah kota dan rencana detail tata ruang wilayah kota, serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, catu daya, dan identitas hukum yang jelas.
Penyedia menara wajib mengasuransikan menaranya dan menjamin seluruh risiko/kerugian yang ditimbulkan. Walikota menetapkan zona larangan pembangunan menara berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota dan rencana detail tata ruang wilayah kota. Untuk efisiensi, bangunan menara dapat digunakan secara bersama maksimal oleh tiga penyelenggara telekomunikasi. Penggunaan menara bersama dilarang saling menimbulkan interferensi yang merugikan. Sebelum melaksanakan pembangunan menara, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Walikota atau pejabat berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan menara telekomunikasi. Masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang dan mengajukan keberatan terhadap pembangunan menara yang tidak sesuai. Setiap orang atau badan usaha wajib menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai IMB.