Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur, dan tenteram, serta menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan dan tugas pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk penanganan gangguan dan penegakan peraturan daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki, larangan mengangkut bahan berdebu tanpa penutup, serta larangan melakukan penggalian atau pengurugan tanah tanpa izin.
- Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Embung, dan Danau: Diatur larangan mendirikan bangunan atau memasang kabel/pipa di daerah aliran sungai tanpa izin.
- Tertib Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Umum: Dilarang merusak ruang terbuka hijau, membuang sampah sembarangan, berjualan di tempat yang tidak diizinkan, dan menempatkan barang di fasilitas umum.
- Tertib Lingkungan: Dilarang membuat kotor fasilitas umum, menempel selebaran sembarangan, bermain layang-layang yang membahayakan, menyimpan barang berbau busuk, dan melepaskan hewan peliharaan tanpa pengawasan.
- Tertib Sosial: Dilarang mengemis, mengamen, meminta sumbangan tanpa izin, membujuk orang untuk menjadi pengemis, dan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum. Siswa dilarang membawa barang berbahaya ke sekolah.
- Tertib Hiburan dan Keramaian: Tempat hiburan dilarang menyediakan tempat yang melanggar norma kesusilaan. Penyelenggaraan hiburan tanpa izin dilarang.
- Tertib Perizinan: Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin.
- Tertib Bencana: Setiap orang wajib menaati perintah dalam penanganan bencana. Bupati berwenang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengatur protokol kesehatan selama bencana.
- Pelindungan Masyarakat: Bupati dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. Bupati berwenang membentuk Satgas Linmas.