Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1968 tentang Penugasan Sumartoyo Direktur Jenderal Perindustrian Dasar Ke Italia, Perancis, Nederland, Amerika Serikat Dan Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1968 · Keppres No. 202 Tahun 1968 · Keppres Nomor 202 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1968Tanggal Penetapan:21 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Sumartoyo Direktur Jenderal Perindustrian Dasar Ke Italia, Perancis, Nederland, Amerika Serikat Dan Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1968
Tanggal Penetapan21 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 202 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menugaskan dua pejabat dari Departemen Perindustrian Dasar Ringan & Tenaga untuk melakukan kunjungan ke beberapa negara, yaitu Italia, Perancis, Belanda, Amerika Serikat, dan Jepang. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menyelesaikan tugas akhir, mengusahakan persesuaian pendapat, dan mendorong usaha lanjutan dari departemen terkait. Biaya perjalanan dan biaya hidup selama di luar negeri sepenuhnya ditanggung oleh pihak N.V. Philips Gloeilampen-fabrieken-Eindhoven dan N.V. Van Swaay International, sehingga tidak membebani anggaran negara. Selama di luar negeri, masa kerja pejabat tersebut tetap dihitung untuk penetapan gaji dan pensiun, dan setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanan kepada Menteri Perindustrian Dasar Ringan & Tenaga.

(-)

(-)