Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 196/PMK.07/2013 · PMK No. 196/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dana Otonomi Khusus dialokasikan sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, dengan pembagian 70% untuk Provinsi Papua dan 30% untuk Provinsi Papua Barat. Dana ini terutama ditujukan untuk pendanaan di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Dana Tambahan Infrastruktur dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dengan pembagian Rp2 triliun untuk Provinsi Papua dan Rp500 miliar untuk Provinsi Papua Barat. Pembagian dana antara provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara penyaluran dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)