Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 32/2016 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2817 K/40/MEM/2006 tanggal 10 November 2006 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Karangsambung dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi. Latar belakangnya adalah bahwa Kawasan Cagar Alam Geologi merupakan bagian dari Kawasan Lindung Geologi untuk perlindungan kelestarian alam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan kawasan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Kawasan Cagar Alam Geologi: meliputi kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan Bentang Alam, dan kawasan keunikan proses geologi. 2. Kriteria Kawasan Cagar Alam Geologi: Rincian kriteria untuk masing-masing jenis kawasan, seperti keragaman batuan, keberadaan fosil langka, keunikan bentang alam (gumuk pasir, kawah, goa), dan keunikan proses geologi (pembentukan batuan, proses tektonik). 3. Tata Cara Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi: Melalui tahapan penyelidikan dan penetapan. Penyelidikan meliputi inventarisasi dan pemetaan objek Cagar Alam Geologi yang dilakukan oleh Badan Geologi. Penetapan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan, dengan mempertimbangkan hasil diskusi terfokus (Focus Group Discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2817 K/40/MEM/2006 tanggal 10 November 2006 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Karangsambung dinyatakan tetap berlaku.

(-)