Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2017 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Tahun 2018. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dukungan pengembangan dan cakupan pelayanan air minum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebesar Rp 99.171.700.000,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PDAM pada Tahun Anggaran 2018 paling banyak sebesar Rp 27.500.000.000,00. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan investasi dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan PDAM (Rp 5.000.000.000,00) dan pembiayaan sambungan baru dalam rangka Program Hibah Air Minum Tahun 2018 (Rp 22.500.000.000,00).

Penyertaan modal pada PDAM ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. Realisasi dana penyertaan modal dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pencairan dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke PDAM.

Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Apabila penyertaan modal untuk investasi dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan PDAM belum terpenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2018 berakhir maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya penyertaan modal. 2. Apabila target pembiayaan sambungan baru untuk Program Hibah Air Minum tidak terpenuhi dalam Tahun 2018, maka PDAM berkewajiban mengembalikan selisih dana penyertaan modal yang tidak digunakan tersebut kepada Pemerintah Daerah.

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.