Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 2006
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Perubahan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mendorong peningkatan kinerja DPRD. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, dengan besaran yang disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Perubahan juga mencakup penambahan pasal-pasal baru yang mengatur secara rinci mengenai tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, serta ketentuan terkait pajak penghasilan atas penghasilan dan penerimaan lain pimpinan dan anggota DPRD.

(-)

(-)