Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 6/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.561.614.773.391, belanja daerah sebesar Rp. 1.778.558.090.562, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)