Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 4/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2016Tanggal Penetapan:10 Juni 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku17 Juni 2016
Tanggal Penetapan10 Juni 2016
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar serta pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 untuk memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin penyimpanan sementara limbah B3, seperti memiliki Izin Lingkungan, identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, informasi mengenai jenis, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan, serta dokumen yang menjelaskan tentang tempat dan cara pengemasan limbah B3. Tempat penyimpanan limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi yang bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, serta memiliki fasilitas penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Pengemasan limbah B3 juga harus memenuhi standar tertentu, termasuk penggunaan kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3, memiliki penutup yang kuat, dan dilengkapi dengan label dan simbol limbah B3. Peraturan ini juga mengatur prosedur permohonan izin, verifikasi, penerbitan izin, perpanjangan izin, dan perubahan izin. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang izin, seperti melakukan identifikasi dan pencatatan limbah B3, melakukan penyimpanan sesuai ketentuan, serta menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3.

(-)

1. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18 dan/atau Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, atau pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3.