Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 9/2021 · Permensos No. 9 Tahun 2021 · Permensos Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 September 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tujuan dari pengenaan tarif Rp0,00 adalah untuk meningkatkan pendapatan penerima manfaat, yang berupa pendapatan yang diperoleh dari usaha ekonomi produktif yang lebih besar atau sama dengan upah minimum regional per bulan yang diperoleh secara mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa terhadap jenis PNBP berupa barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dapat dikenakan tarif Rp0,00. Pengenaan tarif ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi berkala oleh pekerja sosial. Direktur Jenderal yang menangani rehabilitasi sosial akan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang dapat dikenakan tarif Rp0,00.

(-)

(-)