Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2006Tanggal Penetapan:15 November 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku16 November 2006
Tanggal Penetapan15 November 2006
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Kabupaten Purwakarta (RSKP) sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan perekat budaya daerah. RSKP bersifat independen, netral, dan tidak komersial, memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi: RSKP bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani fungsi informasi dan komunikasi. Tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya daerah. Fungsi RSKP meliputi pelaksanaan siaran penerangan dan publikasi program pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan aset RSKP, serta pembinaan administrasi dan sumber daya.

Struktur Organisasi: Organisasi RSKP terdiri dari Dewan Pengawas, Pengelola Radio (Kepala Studio, Pengelola Administrasi, Pengelola Teknik, Pengelola Operasional Siaran, Pengelola Program), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usulan DPRD, dengan anggota dari unsur RSKP, masyarakat, dan pemerintah daerah. Kepala Studio dan pengelola radio lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

Keuangan: Kekayaan RSKP adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang tidak dipisahkan. Sumber pembiayaan RSKP berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Penerimaan dari sumber pembiayaan selain APBD merupakan penerimaan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah.

Rencana Kerja dan Pertanggungjawaban: RSKP wajib menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan. Kepala Studio bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan. RSKP wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan.

1. Dewan Pengawas dan Pengelola Radio harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Pengelola Radio belum ditetapkan, Pejabat yang pada saat ini ditetapkan sebagai pengelola melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi pimpinan hingga ditetapkannya Dewan Pengawas dan Pengelola Radio.

(-)