Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 13/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pertambangan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang telah diterbitkan terdahulu dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan kegiatan usaha pertambangan yang semakin banyak agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan kegiatan usaha pertambangan (eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan) di daerah Kota Tasikmalaya wajib memiliki izin dari Walikota.
  2. Izin berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Persyaratan permohonan izin meliputi administrasi (KTP, akta pendirian), bukti kepemilikan/izin tanah, pelunasan PBB, persetujuan masyarakat setempat, peta lokasi, dan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL).
  4. IUP tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Walikota.
  5. Peraturan ini juga mengatur jenis bahan galian pertambangan (Golongan A, B, dan C), wilayah pertambangan yang ditetapkan dan dapat ditutup oleh Walikota, serta pelaksanaan penambangan yang berwawasan lingkungan.
  6. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk mematuhi ketentuan IUP, menyampaikan laporan kegiatan, memelihara keselamatan pekerja dan lingkungan, serta melakukan reklamasi.
  7. Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya dan pencabutan IUP.
  8. Prinsip penetapan tarif retribusi IUP adalah untuk pengganti biaya administrasi, survei lapangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan.

1. Setiap IUP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 7, 16, 17, 21, 22, 23, 28, 30 dan 37 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).