Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2022 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2022 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2022Tanggal Penetapan:18 Mei 2022
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Mei 2022
Tanggal Penetapan18 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa dengan kekhususan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini mengatur sumber daya manusia pengadaan, jenis pengadaan, strategi pemaketan, metode pemilihan, jenis kontrak, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan penggunaan tenaga kerja serta material lokal. Peraturan ini menekankan peran serta usaha mikro, kecil, dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, proses pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada tahapan persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan dan pelaksanaan kontrak tetap dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes; b. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; c. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

1. Penyedia yang tidak melakukan pemberdayaan pelaku usaha lokal dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pemutusan kontrak.