Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.133.341.656.956,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.156.864.434.915,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp27.022.777.959,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.500.000.000,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit, yang kemudian ditutupi dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.