Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belu 5/2015 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Belu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanAtambua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 72)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menyesuaikan tata cara pemberian IMB, khususnya terkait IMB pemutihan, perubahan karena renovasi, dan balik nama IMB. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012, termasuk perubahan pada definisi dalam Pasal 1, perubahan kewenangan penyelenggaraan IMB antara Dinas PU dan Perumahan serta Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) dalam Pasal 5, perubahan prosedur permohonan IMB dalam Pasal 6, dan perubahan persyaratan dokumen administrasi dan teknis dalam Pasal 9. Selain itu, dilakukan perubahan pada proses pemeriksaan dokumen dan penetapan retribusi IMB oleh BPMPPT dalam Pasal 10, jangka waktu penerbitan IMB oleh BPMPPT dalam Pasal 12, serta pengawasan dan pengendalian bangunan oleh Dinas PU dan Perumahan dalam Pasal 32.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemohon IMB mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala BPMPPT.
  • Pemohon wajib melengkapi persyaratan dokumen administrasi dan rencana teknis sesuai dengan jenis IMB yang diajukan (pembangunan baru, pemutihan, atau perubahan).
  • BPMPPT berwenang memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan retribusi IMB.
  • Dinas PU dan Perumahan berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan.

(-)

(-)