di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belu 5/2015 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menyesuaikan tata cara pemberian IMB, khususnya terkait IMB pemutihan, perubahan karena renovasi, dan balik nama IMB. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012, termasuk perubahan pada definisi dalam Pasal 1, perubahan kewenangan penyelenggaraan IMB antara Dinas PU dan Perumahan serta Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) dalam Pasal 5, perubahan prosedur permohonan IMB dalam Pasal 6, dan perubahan persyaratan dokumen administrasi dan teknis dalam Pasal 9. Selain itu, dilakukan perubahan pada proses pemeriksaan dokumen dan penetapan retribusi IMB oleh BPMPPT dalam Pasal 10, jangka waktu penerbitan IMB oleh BPMPPT dalam Pasal 12, serta pengawasan dan pengendalian bangunan oleh Dinas PU dan Perumahan dalam Pasal 32.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: