di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.05/2015 · PMK No. 68/PMK.05/2015
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif penerimaan mahasiswa baru, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan penunjang seperti pendidikan, pelatihan, dan penggunaan fasilitas universitas. Tarif ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pemberian tarif khusus hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.