Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dengan meningkatkan kemandirian dan kualitas Radio Republik Indonesia sebagai media massa penting. Perubahan ini dilakukan karena meningkatnya biaya operasional Radio Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa besaran Sumbangan Iuran Radio untuk setiap pesawat penerima diubah menjadi Rp. 30,- per bulan, dan biaya penagihan diubah menjadi Rp. 6,-. Selain itu, jika terjadi penunggakan selama tiga bulan berturut-turut, akan dikenakan denda sebesar dua belas kali jumlah sumbangan iuran radio, yaitu Rp. 360,-. Peraturan dan ketentuan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini, yang berlaku surut mulai 1 Januari 1968.