1. Dalam hal LPKS belum tersedia, penempatan Anak sementara dilakukan di lembaga atau panti sosial masyarakat berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan instansi sosial.
2. Setiap lembaga/instansi yang telah memiliki Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional yang memiliki kompetensi mengenai Anak, dapat langsung menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
3. Anak yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada setiap tingkat pemeriksaan, wajib diupayakan proses Diversi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
4. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada setiap tingkat pemeriksaan, wajib diambil keputusan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
b. Dalam hal perkara Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum maka Penuntut Umum mengembalikan perkara kepada Penyidik guna diambil keputusan bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
c. Dalam hal perkara Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun telah dilimpahkan kepada pengadilan namun belum dilakukan pemeriksaan, Hakim mengembalikan perkara kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Penyidik guna diambil keputusan bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
5. Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang sedang ditahan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada orang tua/Wali.
a. Dalam hal orang tua/Wali Anak tidak diketahui keberadaannya, Anak dititipkan pada LPKS oleh pejabat yang sedang menangani Anak sesuai dengan tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
b. Proses peradilan perkara Anak yang dikeluarkan dari tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.