Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun

Juga dikenal sebagai: PP 65/2015 · PP No. 65 Tahun 2015 · PP Nomor 65 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses Diversi: Mengatur secara rinci mengenai proses diversi, termasuk syarat-syarat diversi, pihak-pihak yang terlibat, tata cara pelaksanaan musyawarah diversi, dan hasil kesepakatan diversi. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
  2. Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun: Mengatur penanganan anak yang belum berumur 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana. Keputusan yang diambil dapat berupa penyerahan kembali kepada orang tua/wali atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS.
  3. Tata Cara dan Koordinasi: Menjelaskan tata cara pelaksanaan diversi dan penanganan anak di bawah 12 tahun pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Ini mencakup koordinasi antara penyidik, penuntut umum, hakim, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, dan pihak terkait lainnya.
  4. Pendanaan: Mengatur sumber pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini, yang dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal LPKS belum tersedia, penempatan Anak sementara dilakukan di lembaga atau panti sosial masyarakat berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan instansi sosial. 2. Setiap lembaga/instansi yang telah memiliki Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional yang memiliki kompetensi mengenai Anak, dapat langsung menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Anak yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada setiap tingkat pemeriksaan, wajib diupayakan proses Diversi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 4. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada setiap tingkat pemeriksaan, wajib diambil keputusan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. b. Dalam hal perkara Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum maka Penuntut Umum mengembalikan perkara kepada Penyidik guna diambil keputusan bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional. c. Dalam hal perkara Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun telah dilimpahkan kepada pengadilan namun belum dilakukan pemeriksaan, Hakim mengembalikan perkara kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Penyidik guna diambil keputusan bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional. 5. Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang sedang ditahan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada orang tua/Wali. a. Dalam hal orang tua/Wali Anak tidak diketahui keberadaannya, Anak dititipkan pada LPKS oleh pejabat yang sedang menangani Anak sesuai dengan tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. b. Proses peradilan perkara Anak yang dikeluarkan dari tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)