Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 10/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dibentuk dengan maksud sebagai landasan pelaksanaan program dan aktivitas penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal, efektif, dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesda. Secara khusus, Jamkesda bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan, mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar, dan menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Ruang lingkup penyelenggaraan Jamkesda meliputi kepesertaan, manfaat dan lingkup jaminan pelayanan kesehatan, kelembagaan, pemberi pelayanan kesehatan (PPK), iuran peserta, dan pengelolaan keuangan. Setiap penduduk miskin atau kurang mampu di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara berhak menjadi peserta Jamkesda dan diberikan Kartu Identitas Peserta.

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan komprehensif sesuai kebutuhan medis. Jenis pelayanan kesehatan dasar meliputi rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap, persalinan, pelayanan rujukan, dan pelayanan obat. Pelayanan kesehatan dilaksanakan berjenjang dengan sistem rujukan berdasarkan indikasi medis.

Organisasi kelembagaan Jamkesda terdiri dari Tim Koordinasi, Tim Pengelola, dan PT. ASKES (Persero). Tim Koordinasi bertugas menetapkan arah kebijakan, melakukan pembinaan dan pengendalian program, serta menyelesaikan permasalahan lintas sektor. Tim Pengelola bertanggung jawab mengelola manajemen penyelenggaraan Jamkesda secara keseluruhan. PT. ASKES (Persero) melaksanakan manajemen kepesertaan dan keuangan atas penugasan Kepala Daerah.

Pembiayaan Jamkesda berasal dari subsidi Pemerintah Daerah. Dana Jamkesda dikelola langsung oleh PT Askes Gorontalo melalui iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk asuransi. Pemerintah wajib melakukan tindakan khusus untuk menjamin terpeliharanya keuangan Jamkesda, dan pengawasan dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Tim Pengelola Jamkesda menyelenggarakan informasi pelayanan publik yang mudah diakses, meliputi profil penyelenggara, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jamkesda dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan.

(-)

(-)