Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1973

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura

Juga dikenal sebagai: UU 7/1973 · UU No. 7 Tahun 1973 · UU Nomor 7 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 1973Tanggal Penetapan:8 Desember 1973
Kelautan & PerikananHukum Tata NegaraWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 1973
Tanggal Penetapan08 Desember 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura, yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973. Latar belakang dari perjanjian ini adalah adanya perbedaan pandangan mengenai lebar laut wilayah antara Indonesia dan Singapura setelah Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil laut. Sementara itu, Singapura menganut lebar laut wilayah 3 mil laut. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Singapura yang sempit, di mana jarak antara garis dasar kedua negara kurang dari 15 mil laut. Isi pokok perjanjian ini adalah penetapan garis batas laut wilayah yang terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik antara titik-titik dengan koordinat yang tercantum dalam perjanjian.

(-)

(-)