di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Juga dikenal sebagai: UU 7/1973 · UU No. 7 Tahun 1973 · UU Nomor 7 Tahun 1973
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura, yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973. Latar belakang dari perjanjian ini adalah adanya perbedaan pandangan mengenai lebar laut wilayah antara Indonesia dan Singapura setelah Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil laut. Sementara itu, Singapura menganut lebar laut wilayah 3 mil laut. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Singapura yang sempit, di mana jarak antara garis dasar kedua negara kurang dari 15 mil laut. Isi pokok perjanjian ini adalah penetapan garis batas laut wilayah yang terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik antara titik-titik dengan koordinat yang tercantum dalam perjanjian.