di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pendirian Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 14/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap bangunan di Buton Utara sesuai dengan tata ruang kota, yang mana IMB menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, instansi pemungut, larangan dan kewajiban bagi pemilik IMB, serta ketentuan penyidikan.