Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pendirian Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 14/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2009Tanggal Penetapan:26 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pendirian Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku26 Desember 2009
Tanggal Penetapan26 Desember 2009
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap bangunan di Buton Utara sesuai dengan tata ruang kota, yang mana IMB menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian Izin untuk mendirikan suatu bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  2. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
  3. Klasifikasi bangunan yang dikenakan retribusi meliputi bangunan sosial, umum, perniagaan, pendidikan, industri, kelembagaan, rumah tinggal, prasarana bangunan gedung, dan bangunan kawasan/khusus.
  4. Cara perhitungan retribusi didasarkan pada tarif dasar dikali luas bangunan dikali berbagai koefisien (luas, tingkat, guna, letak, dan kondisi bangunan).
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada besarnya tarif dasar IMB, perubahan bentuk bangunan, balik nama IMB, penggunaan bangunan oleh bukan pemilik izin, dan merobohkan bangunan.
  6. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) dan disetor ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, instansi pemungut, larangan dan kewajiban bagi pemilik IMB, serta ketentuan penyidikan.

1. Besarnya tarif pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sewaktu-waktu dapat diubah. 2. Perubahan besarnya tarif pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dengan Peraturan Daerah.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 5 (lima) kali jumlah retribusi.