Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2020 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor 91).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 107.834.072.607,21, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 950.798.541.214,82. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Dana Perimbangan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 99.840.381.047,51, sehingga total belanja menjadi Rp. 988.150.400.126,17. Penurunan ini mempengaruhi baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan, sementara pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan.

Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Dana Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan Dana Desa.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)