Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:8 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku08 Februari 2012
Tanggal Penetapan08 Februari 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan persampahan/kebersihan sebagai sumber pendapatan daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumber ke TPS/TPST/TPA, pengangkutan sampah ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Tarif retribusi ditentukan berdasarkan perkalian antara indeks harga per unit pengelolaan sampah (Rp. 1.000) dengan rata-rata indeks variabel penentu seperti jenis sampah, volume sampah, luas bangunan, lokasi bangunan, dan fungsi bangunan. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan klasifikasi obyek retribusi seperti rumah tangga, komersial, dan non-komersial, dengan tarif yang bervariasi sesuai dengan kategori dan lokasi.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Dinas terkait dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian target retribusi, yang ditetapkan melalui APBD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.