Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 4/2021 · Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2021 · Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2021Tanggal Penetapan:21 Mei 2021
Struktur Organisasi PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku25 Mei 2021
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Nomor 6 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1502).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bertujuan untuk menetapkan dan memberikan pedoman pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI berdasarkan arahan Presiden selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif, serta mengatur mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). SNKI bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah. Tujuan ini dicapai melalui peningkatan akses layanan keuangan formal, literasi keuangan dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan, penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), peningkatan produk dan layanan keuangan digital, dan penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital. Peraturan ini juga mengatur pengukuran capaian keuangan inklusif melalui indeks keuangan inklusif dan indeks kedalaman keuangan inklusif, serta pemantauan indikator kinerja utama. Sinergi program keuangan inklusif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diatur, dengan melibatkan berbagai pihak seperti kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan. DNKI memiliki tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

(-)

(-)
Dokumen PDF tidak tersedia