Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bertujuan untuk menetapkan dan memberikan pedoman pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI berdasarkan arahan Presiden selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif, serta mengatur mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
SNKI bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah. Tujuan ini dicapai melalui peningkatan akses layanan keuangan formal, literasi keuangan dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan, penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), peningkatan produk dan layanan keuangan digital, dan penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital.
Peraturan ini juga mengatur pengukuran capaian keuangan inklusif melalui indeks keuangan inklusif dan indeks kedalaman keuangan inklusif, serta pemantauan indikator kinerja utama. Sinergi program keuangan inklusif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diatur, dengan melibatkan berbagai pihak seperti kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan. DNKI memiliki tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI.