Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1965 · Keppres No. 105 Tahun 1965 · Keppres Nomor 105 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No.3 tahun 1959 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.168 tahun 1959

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.105 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengakomodasi permohonan pengunduran diri Monseigneur J.O.H. Padmaseputra dari keanggotaannya dalam Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini juga menetapkan pengangkatan Pastor Prof. Dr. Drijarkara S.J. sebagai pengganti Monseigneur J.O.H. Padmaseputra. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Pastor Prof. Dr. Drijarkara S.J. memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Monseigneur J.O.H. Padmaseputra atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

(-)

(-)