Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2016-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 2/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:27 November 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2016-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Lampung Barat untuk tahun 2016-2031. RIPPDA ini berfungsi sebagai pedoman dan dasar hukum dalam penyusunan program pembangunan pariwisata daerah serta landasan penyusunan rencana detail pembangunan pariwisata. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Lampung Barat sebagai daerah tujuan wisata berbasis kearifan lokal yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Misi yang diemban meliputi peningkatan kualitas dan daya saing objek pariwisata, pengembangan profesionalitas organisasi dan tata kelola destinasi wisata, optimalisasi peran pihak terkait dalam pelestarian sumber daya alam, seni, dan budaya, serta optimalisasi sarana, prasarana, pemasaran, dan pencitraan destinasi wisata dengan memperhatikan faktor lingkungan hidup. Tujuan RIPPDA adalah mengintegrasikan pembangunan kawasan pariwisata dengan tata ruang dan infrastruktur, menerapkan prinsip berwawasan lingkungan, memantapkan potensi alam dan budaya, mengembangkan pemasaran pariwisata yang terpadu, memperkuat sistem industri pariwisata, membangun sistem kelembagaan yang mandiri, dan mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten. Konsep pembangunan pariwisata meliputi pembangunan berkelanjutan, perwilayahan dan klaster pembangunan, pendekatan kesesuaian produk pasar, manajemen strategis, sinergi stakeholders, dan pelestarian lingkungan. RIPPDA mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Kawasan strategis pembangunan pariwisata meliputi kawasan objek wisata alam, ekowisata, tirta, budaya, dan sejarah.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antar pemerintah daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di luar perwilayahan pembangunan kepariwisataan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)