Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 232 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemulihan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia, yang mengakhiri konfrontasi antara kedua negara. Dengan berakhirnya konfrontasi, tidak diperlukan lagi pembiayaan untuk tujuan tersebut, sehingga Sumbangan Wadjib Istimewa Dwikora Tahun 1965 atas Kendaraan Bermotor dihentikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pungutan dengan ketentuan konstitusional yang diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, yang mensyaratkan bahwa pungutan harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dengan dihentikannya pungutan ini, diharapkan pajak-pajak negara lainnya dapat lebih diintensifkan untuk meningkatkan penerimaan negara.