Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1967 tentang Sumbangan Wajib Dwikora Atas Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Keppres 232/1967 · Keppres No. 232 Tahun 1967 · Keppres Nomor 232 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:2 Desember 1967
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSumbangan Wajib Dwikora Atas Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan02 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 16/KOTOE Tahun 1965 tentang Sumbangan Wadjib Istimewa Dwikora Tahun 1965 atas Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 232 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemulihan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia, yang mengakhiri konfrontasi antara kedua negara. Dengan berakhirnya konfrontasi, tidak diperlukan lagi pembiayaan untuk tujuan tersebut, sehingga Sumbangan Wadjib Istimewa Dwikora Tahun 1965 atas Kendaraan Bermotor dihentikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pungutan dengan ketentuan konstitusional yang diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, yang mensyaratkan bahwa pungutan harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dengan dihentikannya pungutan ini, diharapkan pajak-pajak negara lainnya dapat lebih diintensifkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

(-)

(-)