Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Kulon Progo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah untuk menunjang fungsi dan aktivitas masyarakat, mewujudkan tertib aset dan administrasi, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang dibangun. Pemerintah Daerah juga berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang telah diserahkan. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jenis prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah dan air hujan, tempat pembuangan sampah, dan penyediaan air minum. Sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta parkir. Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, sarana pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disahkan. Pemerintah Daerah menerima penyerahan yang telah memenuhi ketentuan umum, teknis, dan administrasi.

Pemerintah Daerah mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang telah diserahkan, yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang.

1. Perumahan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sesuai dengan dokumen Rencana Tapak yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan, permohonan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diajukan kepada Bupati, diproses sesuai dengan tata cara yang termuat dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pengumuman kepada media massa, dan/atau tidak diberikan pelayanan persetujuan pengesahan Rencana Tapak. 2. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.