Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2016 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2016Tanggal Penetapan:18 April 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku18 April 2016
Tanggal Penetapan18 April 2016
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi, Misi dan Strategi Kebijakan Kota Kendari.

Peraturan Daerah Kota Kendari ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari Tahun 2005-2025. Latar belakang dan tujuan dari RPJPD ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan komprehensif yang memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh komponen pembangunan di Kota Kendari dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama. RPJPD ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Sistematika RPJP Daerah yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta kaidah pelaksanaan RPJPD. - Visi Pembangunan Kota Kendari Tahun 2025 adalah MEWUJUDKAN KENDARI TAHUN 2025 SEBAGAI KOTA DALAM TAMAN YANG BERTAQWA, MAJU, DEMOKRATIS, DAN SEJAHTERA. - Enam misi pembangunan yang meliputi misi lingkungan, misi sosial kemasyarakatan, misi pelayanan, misi perekonomian, misi profesionalisme aparat, dan misi pemerintahan yang baik. - Arah kebijakan pembangunan kota yang diarahkan pada masing-masing misi tersebut. - Hubungan antara RPJP Daerah dengan RTRW Kota Kendari sebagai satu kesatuan dokumen sistem perencanaan pembangunan daerah. - RPJPD Kota Kendari disusun dengan memperhatikan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara dan RPJP Nasional, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kota Kendari. - Walikota diwajibkan menyusun RKPD Kota Kendari untuk tahun pertama periode pemerintahan Walikota berikutnya.

(-)

(-)