di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 6/2011 · Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah mengatur mengenai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kota Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Pajak Air Tanah sebagai jenis pajak kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.