Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 6/2011 · Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:1 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan01 Juli 2011
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah mengatur mengenai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kota Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Pajak Air Tanah sebagai jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wilayah pemungutan adalah dalam Daerah Kota Medan.
  6. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
  7. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta pembayaran ke Kas Daerah melalui bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang perpajakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan masih tetap dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).