Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 9/2017 · Perda Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut dalam dokumen ini. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp.1.716.788.104.536,16, belanja dan transfer sebesar Rp.1.778.548.485.250,94, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (61.760.380.714,78). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 230.815.794.503,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 214.815.794.503,90 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 153.055.413.789,12.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) per 31 Desember 2016 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal sebesar Rp. 228.815.794.503,90, SILPA sebesar Rp. 153.055.413.789,12, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir menjadi Rp. 153.055.413.789,12.
  • Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.819.318.465.508,21, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.363.790.679,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.817.954.674.828,55.
  • Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2016 menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 466.650.066.677,48 dan defisit kegiatan non operasional sebesar Rp. (16.009.413.575,40), sehingga surplus/defisit (LO) menjadi Rp. 450.640.653.102,08.
  • Laporan Arus Kas per 31 Desember 2016 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 240.303.938.540,35 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 158.301.003.161,82.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) per 31 Desember 2016 mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.826.489.173.784,98 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.817.954.674.828,55.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah serta laporan kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)