Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2024 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2024Tanggal Penetapan:4 November 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku04 November 2024
Tanggal Penetapan04 November 2024
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp. 1.635.063.618.812,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp. 107.553.685.340,90.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota Kendari ini.

(-)

(-)