Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa desa dapat melakukan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Kerjasama ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk kerjasama antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan berbeda, antar desa di kabupaten berbeda, atau antara desa dengan pihak ketiga. Untuk melaksanakan kerjasama ini, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur tata cara kerjasama, termasuk pembahasan rencana kerjasama dalam musyawarah desa dengan BPD, yang mencakup bidang kerjasama, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta biaya pelaksanaan. Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama, sementara biaya kerjasama dengan pihak ketiga disesuaikan dengan perjanjian kerjasama. Pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa atau Badan Kerjasama kepada Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kerjasama, yang diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. Perselisihan antar desa dalam satu kecamatan difasilitasi oleh Camat, sementara perselisihan antar desa di kecamatan berbeda difasilitasi oleh Bupati. Jika pihak ketiga tidak menerima penyelesaian, mereka dapat mengajukan penyelesaian ke Pengadilan.

Peran BPD dalam kerjasama desa adalah memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama.

(-)

(-)