Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Ruang lingkup akuntansi mencakup proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan yang meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Satuan Kerja (Satker) PNBP Migas bertindak sebagai entitas akuntansi yang bertanggung jawab menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan, sementara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) menggunakan petunjuk ini untuk konsolidasi laporan keuangan BUN. Peraturan ini juga mengatur pengecualian asas bruto dalam pengakuan pendapatan untuk penerimaan Migas yang ditampung di Rekening Minyak dan Gas Bumi, serta penyesuaian atas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain itu, diatur pula tata cara perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis data untuk perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas per daerah.