Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 64/2026 · PMK No. 64 Tahun 2026 · PMK Nomor 64 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2026Tanggal Penetapan:21 Agustus 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2026
Tanggal Penetapan21 Agustus 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Ruang lingkup akuntansi mencakup proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan yang meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Satuan Kerja (Satker) PNBP Migas bertindak sebagai entitas akuntansi yang bertanggung jawab menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan, sementara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) menggunakan petunjuk ini untuk konsolidasi laporan keuangan BUN. Peraturan ini juga mengatur pengecualian asas bruto dalam pengakuan pendapatan untuk penerimaan Migas yang ditampung di Rekening Minyak dan Gas Bumi, serta penyesuaian atas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain itu, diatur pula tata cara perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis data untuk perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas per daerah.

(-)

(-)