Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1954 tentang Pedoman Bekerdja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1954 · Keppres No. 3 Tahun 1954 · Keppres Nomor 3 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Januari 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPedoman Bekerdja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Januari 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1954 bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta tanggal 13 Oktober 1952. Peraturan ini memberikan pedoman kerja bagi Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Dalam Negeri dan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Keputusan ini juga didasarkan pada pasal 85 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta pasal 15 dari Undang-undang No. 22/1948.

(-)

(-)