Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2005Tanggal Penetapan:10 Maret 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku13 April 2005
Tanggal Penetapan10 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 1995 Seri A Nomor 2 Tanggal 20 Februari 1995). 2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 1995 Seri D Nomor 42 Tanggal 14 Juli 1995).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pencabutan ini dilakukan karena dasar hukum pembentukan kedua Peraturan Daerah tersebut, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990, telah dicabut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999. Dengan dicabutnya kedua Peraturan Daerah tersebut, pengelolaan keuangan kelurahan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(-)

(-)