Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BANDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 8/2019 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BANDUNG
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 04).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menetapkan perubahan status hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (Perumda Bank Bandung). Perumda Bank Bandung didirikan dengan maksud memberikan pelayanan jasa keuangan/perbankan di bidang simpanan dan penyaluran dana, membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, serta bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa keuangan serta mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, dan memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha Perumda Bank Bandung meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu Pemerintah Daerah Kota dalam optimalisasi pengelolaan dana dan melaksanakan fungsi pemegang kas daerah. Modal dasar Perumda Bank Bandung ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). Organ Perumda Bank Bandung terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan Perumda Bank Bandung dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Struktur organisasi Perumda Bank Bandung yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap masih berlaku hingga dibentuknya struktur organisasi yang baru. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan harus menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 60 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 2. Pemberhentian anggota Dewan Pengawas bagi yang mengundurkan diri kurang dari 2 (dua) tahun menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pengenaan sanksi administratif berupa penggantian biaya pelaksanaan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan serta pengembalian honorarium yang diterima sejak pengangkatan sampai dengan tanggal diberhentikan. 3. Calon anggota Dewan Pengawas terpilih yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan dari calon anggota Dewan Pengawas terpilih. 4. Pemberhentian anggota Direksi bagi yang mengundurkan diri kurang dari 2 (dua) tahun menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pengenaan sanksi administratif berupa penggantian biaya pelaksanaan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan serta pengembalian gaji atau honorarium yang diterima sejak pengangkatan sampai dengan tanggal diberhentikan.