Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah uang yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah adalah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dimana Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) telah disetor dan sisanya Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).

Direksi PT. Asuransi Bangun Askrida wajib menyusun rencana usaha (business plan) dalam mengusulkan penyertaan modal daerah. Penyertaan Modal Daerah harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak PT. Asuransi Bangun Askrida, yang sekurang-kurangnya memuat identitas para pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban dan sanksi-sanksi. Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan melaporkannya kepada DPRD. Bagi hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke Kas Daerah.

1. Semua penyertaan modal daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)