Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permentan 7/2021 · Permentan No. 7 Tahun 2021 · Permentan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2021Tanggal Penetapan:5 Maret 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Maret 2021
Tanggal Penetapan05 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 41E dan Pasal 41F Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021. Tujuan penggunaan dana ini adalah untuk mendukung:

  1. Pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangan sendiri secara berkelanjutan.
  2. Pemutakhiran data komoditas strategis pertanian di tingkat kecamatan melalui aplikasi daring dan luring oleh petugas admin BPP.

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian menyusun usulan Rencana Kegiatan (RK) yang memuat rincian kegiatan, target keluaran, rincian pendanaan, dan metode pelaksanaan. RK ini dibahas oleh Perangkat Daerah teknis setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Pertanian. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian digunakan untuk kegiatan pemberdayaan pertanian daerah kabupaten/kota, yang dilaksanakan pada bidang ketahanan pangan (kegiatan P2L) dan bidang pertanian (kegiatan pendataan pertanian).

Kegiatan P2L meliputi subkegiatan pengadaan sarana pembibitan, pengembangan pendampingan/pelatihan demplot, kegiatan pertanaman, kegiatan pascapanen, serta subkegiatan operasional seperti pendampingan CPCL, pelatihan tematik, pengawalan P2L, dan monitoring serta pelaporan. Kegiatan pendataan pertanian meliputi pembiayaan operasional admin BPP, pembelian paket data, koordinasi ke dinas kabupaten/kota, bahan dan alat tulis kantor pelaporan, serta dokumentasi dan penggandaan dokumen.

Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dicantumkan dan dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan pelaksanaannya dapat melalui pemilihan barang/jasa kontraktual dan/atau Swakelola. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan penggunaan dana, yang disampaikan secara semesteran dan tahunan kepada Kementerian Pertanian.

(-)

(-)