Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 31/2024 · Perwali Kota Bontang No. 31 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2024Tanggal Penetapan:3 Desember 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku03 Desember 2024
Tanggal Penetapan03 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk mengakomodasi kondisi mendesak terkait belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat, khususnya belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara. Selain itu, kebijakan ini merespons kebutuhan atas kegiatan yang belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya, sehingga diperlukan pergeseran anggaran antar objek, rincian objek, dan/atau subrincian objek belanja.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian alokasi anggaran pada pos belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai nominal pada belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, tambahan penghasilan, belanja gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, belanja gaji dan tunjangan Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta belanja pegawai badan layanan umum daerah. Pada pos belanja barang dan jasa, dilakukan penyesuaian terhadap belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja uang/jasa untuk pihak ketiga, serta belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah dan badan layanan umum daerah. Pelaksanaan atas perubahan penjabaran APBD ini selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)