Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 21/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 21 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2002Tanggal Penetapan:11 Desember 2002
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 Desember 2002
Tanggal Penetapan11 Desember 2002
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 mengatur tentang pengendalian pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menertibkan, mengendalikan, menata, dan mengawasi tumbuhan dan satwa liar sebagai bagian dari sumber daya alam hayati. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya ini sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Ketentuan Substansial:

Pengendalian flora dan fauna yang tidak dilindungi dilaksanakan melalui pembatasan penangkapan/pengambilan, penangkaran, pengkajian, penelitian dan pengembangan, serta pembinaan habitat dan populasi. Pemanfaatan flora dan fauna bertujuan agar dapat didayagunakan secara lestari dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem. Pemanfaatan ini dilakukan dalam bentuk pengambilan/penangkapan, pengumpulan, perdagangan, dan pengangkutan.

Setiap perusahaan atau badan yang melakukan usaha pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas kabupaten/kota harus memiliki izin dari Gubernur, berupa Izin Usaha Pengumpul, Pengedar, dan Pedagang, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS). Izin ini tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Gubernur. Retribusi dikenakan atas penerbitan izin-izin tersebut.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.