Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan dan Penaggulangan Perbuatan Tuna Susila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 11/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan, Larangan dan Penaggulangan Perbuatan Tuna Susila
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila dibentuk dengan latar belakang perkembangan sosial yang cepat dan peningkatan perbuatan tuna susila yang bertentangan dengan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Balangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah, melarang, dan menanggulangi perbuatan tuna susila di wilayah Kabupaten Balangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelarangan mengunjungi tempat yang diduga sebagai fasilitas perbuatan tuna susila dengan maksud melakukan perbuatan tersebut.
  2. Kewajiban bagi siapa saja yang mengetahui adanya fasilitas perbuatan tuna susila untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
  3. Penutupan semua fasilitas perbuatan tuna susila yang ada dan larangan untuk mengoperasikannya kembali. Penutupan dilakukan dengan Surat Keputusan Bupati, dan pelaku perbuatan tuna susila akan dimasukkan ke Panti Rehabilitasi Sosial.
  4. Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat yang ditutup akan difungsikan untuk kepentingan umum.
  5. Pengaturan lebih lanjut mengenai fasilitas selain lokalisasi akan diatur dengan Keputusan Bupati.

Segala biaya yang timbul sebagai pelaksanaan tugas penutupan fasilitas perbuatan tuna susila dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 ayat (1) peraturan Daerah ini, diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).