di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2018 Tahun 2018 tentang Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-02/MBU/02/2018 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2018
Peraturan ini mencabut:
(-)
Peraturan ini mengubah:
(-)
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi (TI) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai landasan untuk pengelolaan sumber daya dan aset TI secara efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan tujuan mencapai Good IT Governance (GIG) sebagai bagian dari Good Corporate Governance (GCG). Peraturan dimaksudkan menjadi acuan berkekuatan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur Kementerian BUMN serta untuk memfasilitasi pengelolaan dan investasi atas aset TI, menyediakan filosofi dasar penerapan TI, serta mendukung pencapaian tujuan dan sasaran bisnis Kementerian.
Ketentuan Substansial: Peraturan memuat enam prinsip pokok tata kelola TI: prinsip manajemen, organisasi, data dan informasi, aplikasi, teknologi, dan keamanan TI. Prinsip manajemen mensyaratkan kepatuhan unit kerja terhadap prinsip tata kelola TI, keselarasan Master Plan TI dengan Rencana Strategis (Renstra), adopsi transformasi digital yang fokus pada customer experience, proses operasional, dan model bisnis, penerapan Total Cost of Ownership (TCO), pengelolaan kontinuitas operasional termasuk Disaster Recovery Center, serta orientasi layanan dan perlindungan kekayaan intelektual. Prinsip organisasi mengatur pemisahan tugas (SoD), struktur organisasi TI dengan posisi Chief Information Officer (CIO) di bawah Deputi dan pembentukan IT Steering Committee, serta ketersediaan SDM TI yang kompeten. Prinsip data menetapkan Menteri sebagai pengguna utama, penunjukan Chief Data Officer (CDO) dan penetapan Pemilik Data (Data Owner), pengelolaan data sebagai aset, pembagian dan kemudahan akses data sesuai otoritas, kamus data seragam, dan klasifikasi serta perlindungan kerahasiaan. Prinsip aplikasi menegaskan bahwa TI adalah enabler proses bisnis, ketidakbergantungan pada teknologi tertentu, dan kemudahan penggunaan. Prinsip teknologi menekankan pengendalian keragaman teknologi, interoperabilitas, dan arsitektur teknologi berlapis. Prinsip keamanan menegaskan tanggung jawab bersama atas keamanan TI dan pendekatan berbasis risiko untuk pengelolaan ancaman.