Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008 tentang Kerjasama Antar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 24/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Antar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama antar desa sesuai kebutuhan setempat.

Ketentuan Substansial:

Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan ketertiban umum. Kerjasama ini harus mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kerjasama dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan atau di luar kecamatan dalam satu kabupaten. Jika kerjasama dilakukan antar desa yang berbeda kecamatan, keputusan bersama dilaporkan kepada Bupati melalui Camat masing-masing.

Keputusan bersama tentang kerjasama antar desa harus memuat:

  1. Ruang lingkup bidang yang dikerjasamakan.
  2. Susunan organisasi dan personalia.
  3. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan.
  4. Pembiayaan.
  5. Jangka waktu.
  6. Ketentuan lain yang dianggap perlu.

Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama. Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerjasama harus mendapatkan persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Penyelesaian Perselisihan:

Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama, penyelesaian dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, dapat menggunakan mediator. Jika mediasi gagal, perselisihan diserahkan kepada Bupati untuk diputuskan, dan keputusan Bupati bersifat final dan mengikat.

(-)

(-)