Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 19/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Februari 2017
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Februari 2017
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban badan publik daerah dan badan publik lainnya.
  2. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya.
  3. Kriteria informasi yang dikecualikan.
  4. Pembentukan dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik daerah dan badan publik lainnya.
  5. Mekanisme perolehan informasi publik.
  6. Prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
  7. Kewajiban pelaporan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak terkait, jenis informasi yang harus diumumkan, serta mekanisme untuk memperoleh informasi dan menyelesaikan sengketa.

(-)

(-)