Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Fakfak. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu:**
* Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Retribusi Izin Gangguan
* Retribusi Izin Trayek
* Retribusi Izin Usaha Perikanan
2. **Subjek dan Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
3. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
4. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan, jumlah tingkat/lantai bangunan, dan rencana penggunaan bangunan. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran I.
5. **Retribusi Izin Gangguan:** Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tingkat penggunaan jasa ditetapkan berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran II.
6. **Retribusi Izin Trayek:** Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jenis, dan kapasitas tempat duduk angkutan penumpang umum. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran III.
7. **Retribusi Izin Usaha Perikanan:** Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan yang tidak menggunakan tenaga kerja asing. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan izin yang diberikan, ukuran Gross Tonnage (GT) kapal yang digunakan, serta luas usaha budidaya perikanan. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran IV.