Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1951 tentang Delegasi Republik Indonesia Sebagai Peninjau Permusyawaratan Monetair Antar Negara Belanda dan Inggris di London

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1951 · Keppres No. 48 Tahun 1951 · Keppres Nomor 48 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Republik Indonesia Sebagai Peninjau Permusyawaratan Monetair Antar Negara Belanda dan Inggris di London
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 48 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia sebagai peninjau ke Permusjawaratan Monetair antara Negeri Belanda dan Inggris di London. Perutusan ini terdiri dari empat anggota, yaitu Drs. Hermen Kartowisastro sebagai Ketua, Mr. Lukman Hakim, Harsono Reksoatmodjo, dan Mr. M. Jacobson sebagai anggota. Keputusan ini mengatur kewajiban dan instruksi bagi anggota perutusan, termasuk pengaturan perjalanan, penginapan, dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa semua pengeluaran terkait perutusan akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.

(-)

(-)