Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 8/2020 · Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:5 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan05 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK, mewujudkan terlaksananya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai DAK, dan mewujudkan keterpaduan peran dan fungsi para penyelenggara DAK dalam pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

Tahapan pengelolaan DAK meliputi perencanaan, pemrograman, pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kebijakan penyelenggaraan DAK mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah, dengan prioritas pada bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota harus menyusun dokumen rencana strategis DAK.

DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik, dengan alokasi untuk Kegiatan Penunjang maksimal 5%. Usulan rencana kegiatan disusun secara partisipatif dan dikonsultasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Perubahan rencana kegiatan dapat diajukan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan kahar.

Pembinaan penyelenggaraan DAK dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri dan gubernur. Menteri melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk pengaturan, pembinaan teknis, dan pengendalian. Pengawasan Teknis dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Menteri membentuk tim koordinasi pusat, dan gubernur membentuk tim koordinasi daerah. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK dilakukan melalui sistem E-Monitoring DAK dan laporan koordinasi. SKPD provinsi dan kabupaten/kota penerima DAK wajib menyampaikan laporan triwulanan.

(-)

(-)