Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 12/2008 · Perda Kabupaten Buton No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Buton Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggunaan terminal, jalan, dan trotoar di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pemanfaatan terminal serta penggunaan jalan dan trotoar sebagai sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini menetapkan objek retribusi yaitu pelayanan penggunaan jalan dan trotoar yang merupakan pemanfaatan sementara oleh perorangan atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan jalan dan trotoar. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu dan meliputi retribusi masuk terminal, pemasangan pipa PDAM dan gas, pemasangan kabel telepon, penyimpanan material di jalan, dan penggunaan jalan untuk pesta. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada waktu dan luas areal yang digunakan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Buton dan hasilnya disetor ke kas daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.